Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Ingat Pelecehan di Kantor KPI? Kasusnya Tak Ada Kejelasan, Kini Korban Ingin Temui Kapolri

Sebelumnya kasus tersebut mendapat perhatian setelah kebebasan Saipul Jamil.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pelecehan di kantor KPI?

Sebelumnya kasus tersebut mendapat perhatian setelah kebebasan Saipul Jamil.

Namun laporan korban tak ada kejelasan hingga kini ingin temui kapolri.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Crazy Rich Medan

Baca juga: Muncul Pengakuan Doni Salmanan Pernah Menikah sebelum Dinan Fajrina, Nama Gigi Ruwanita Muncul

Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Dampak yang Akan Indonesia Rasakan Jika Konflik Rusia-Ukraina Terus Terjadi

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan ((shutterstock))

Korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, MS mengutarakan kegelisahannya atas proses hukum yang tak kunjung menemukan kejelasan.

Dirinya bahkan, menganalogikan proses hukum yang kini sedang ditangani Polres Jakarta Pusat tak berjalan alias mandek.

"Saya merasa sedih dan cemas dengan perkembangan kasus hukum saya yang mandek," kata MS dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (8/3/2022).

Di mana kata MS, sejak dirinya melaporkan ke polisi dan diterima dengan Nomor: LP/B/1183/IX/2021/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA pada (1/9/2022) status hukum kasusnya tak juga berkembang.

MS menyatakan, hingga kini proses hukum perkaranya tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Atas hal itu, MS berharap dapat bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan langsung kondisi status hukum atas dirinya.

"Saya ingin menyampaikan langsung kepada Kapolri bahwa selama bertahun-tahun saya tidak dapat tidur karena para pelaku belum dihukum setimpal atas perbuatannya pada saya," ucap MS.

Tak hanya itu, MS juga mengutarakan kalau janji yang diberikan KPI Pusat untuk menempatkan dirinya bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum pernah dilaksanakan hingga hari ini.

Padahal, jika sesuai dengan janji KPI, dirinya sudah dapat bekerja di Kominfo mulai Januari 2022 guna mempercepat pemulihan psikis yang berstatus PTSD dan depresi mayor.

"Namun nyatanya hingga hari ini, Senin 7 Maret 2022, status saya masih digantung dan tidak mendapat kepastian kapan akan ditempatkan di Kominfo," ungkap MS.

Lebih lanjut, kata MS, jika sesuai dengan surat rekomendasi Komnas Perempuan ke Kominfo tanggal (10/2/2022) dirinya ketika itu menyatakan keinginan agar bisa menjadi pegawai Kominfo.

Foto : Ilustrasi pelecehan di kantor.

Bahkan permohonan itu telah dilayangkan MS kepada Menteri Kominfo, Johny G Plate, guna menghilangkan rasa trauma yang berkenaan dengan KPI.

"Sebab segala yang berkenaan dengan KPI membuat saya menjadi trauma dan mengingatkan tragedi pada tahun 2015 dimana saya dilecehkan oleh 5 rekan kerja di KPI," kata MS.

Terkait dengan kelanjutan proses hukum, MS juga berharap agar Polres Jakarta Pusat segera memberikan perkembangan.

Mengingat kata dia, hasil Visum et Repertum Psikiatrikum di RS Polri sudah keluar dan dipegang penyidik sejak 9 Desember 2021.

"Saya cemas dan dalam sebulan terakhir, akhirnya saya mengalami sakit lambung karena stress dalam menunggu kapan status hukum naik penyidikan dan terlapor ditetapkan tersangka," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved