Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Epidemiolog Sulut Katakan Perlu Adanya Sosialisasi Baru Terkait Aturan Bagi PPDN

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
istimewa
dr Jonesius Manoppo, Pengamat Kesehatan dari IKM Unima. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut ketentuan wajib rapid antigen dan swab PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Epidemiolog Sulut, Jonesius Eden Manoppo, mengatakan bahwa meskipun ada kebijakan rapid test antigen dan swab PCR, tak dipungkiri tetap banyak orang terpapar Covid-19.

"Bahkan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan.

Contohnya kasus yang pernah merebak seperti pemalsuan hasil tes, tidak dilakukan tes tapi dikeluarkan surat yang menyatakan negatif, bahkan keakuratan dari alat tes seperti antigen yang bisa saja menunjukkan false negative," terang Jones, Rabu (9/3/2022).

Belum lagi, tes yang tidak real time dan jangka waktu tes yang masih panjang seperti 1x24 jam sebelum keberangkatan yang memungkinkan orang tetap terpapar setelah dites.

Pencabutan ketentuan tersebut, menurut Jones sebaiknya hanya diterapkan bagi PPDN saja.

Hal tersebut karena kondisi setiap daerah cenderung sama.

"Untuk perjalanan dari dan keluar negeri memang ada baiknya tetap diperiksa," sambung Jones.

Jika dilihat secara empiris, dengan terjadinya gelombang ketika yang mampu berlalu dengan cepat tanpa membebani sistem pelayanan kesehatan secara berlebihan, maka bisa diasumsikan pemberian vaksin hingga dosis kedua bisa meningkatkan kekebalan komunal.

Meski begitu, untuk memastikan bahwa benar-benar terbentuk kekebalan di masyarakat, perlu ada pembuktian secara ilmiah.

"Pencabutan kebijakan diatas perlu sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak disalahpahami. Karena bisa saja masyarakat menganggap bahwa dengan pencabutan kebijakan ini maka pandemi Covid-19 telah berakhir dan protokol kesehatan akhirnya menjadi longgar bahkan tidak dilakukan," tutur Jones. (*)

Baru Terungkap Sifat Asli Ferry Irawan, Venna Melinda Sampai Harus Lakukan ini, Bahas Masalah Jatah

Kegagalan Jadi Pengalaman Cewek Bitung Dini Hadaita Mengejar Cita-Cita

AKBP Untung Sangaji Peringatkan Penjahat di Papua: Saya Sambut Kejahatan dengan Cara Saya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved