Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Dinas PMD Bolsel Gelar Bimtek Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) tahun 2022.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
Indra lapa/Tribun Manado
Bimtek Dinas PMD Bolsel dalam rangka pemilihan sangadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) tahun 2022.

Kegiatan digelar di Aula Kantor Bupati Bolsel, wilayah perkantoran panango, Kecamatan Bolaang Uki, Bolsel, Sulawesi Utara, Rabu (9/3/2022).

Pada kesempatan itu, Asisten 1 Alsyafri Kadullah mengingatkan kepada para Sangadi dan camat untuk selalu menghibau masyarakatnya.

"Untuk para sangadi maupun camat, agar selalu menghimbau para calon, simpatisan dan seluru masyarakat agar tidak saling gontok-gontokan,"

"Menyebarkan isu, fitna dan lain sebagainya. Dimana itu dapat merusak hubungan baik antar masyarakat maupu secara kekeluargaan yang ada di desa kita masing-masing," ujarnya, kepada Tribunmanado.co.id.

Ia pun berharap Pemerintah Daerah, agar proses pelaksanaan tahapan pilsang tahun ini di jalankan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Mari proses ini kita jalani sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai aturan perundang-undangan dan semoga Pilsang tahun ini akan berjalan dengan lancar, aman dan sukses," pintanya.

Sementara itu kepala Dinas PMD Ramli Abdul Majib menyampaikan tekait agenda ini untuk menyamakan persepsi.

"Bahwa bimtek yang kami lakukan hari ini adalah menyamakan persepsi dari tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten terkait dengan Pilsang ini," aku dia.

"Tidak ada lagi bimtek lanjutan, aturannya jelas ada di Perda dan Permendagri. Untuk pemateri utama pun dari bagian hukum," tambahnya.

Ditempat yang sama Kabag Hukum Bolsel Kadek Wijayanto menyampaikan, ada beberapa perubahan yang cukup signifikan.

Bimtek hari ini katanya menjelaskan terkait perubahan Perda No. 1 tahun 2022.

"Perda itu kan tindak lanjut dari Permendagri No. 72 tahun 2020. Nah, kami internalisasi terkait Juknis Protokol Kesehatan di TPS. Karena itu salahsatu syarat formil yang harus dipenuhi, itu berkaitan dengan tahapan juga," ungkapnya.

"Ada beberapa perubahan yang cukup signifikan terkait dengan upaya perbaikan-perbaikan dalam rangka menyaring calon kepala desa masing-masing," tutup dia.

Tentang Bolsel

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved