Info Penerbangan
Aturan Bebas PCR dan Antigen Mulai Berlaku di Bandara Samrat Manado
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mulai menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mulai menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik.
Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Menhub nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 mulai diterapkan Rabu (09/03/2022).
Penumpang yang sudah vaksin lengkap dosis I dan dosis II cukup menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara, mereka yang baru divaksin dosis I, harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Sedangkan yang tak bisa divaksin karena sakit tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen serta surat dokter di RS pemerintah yang menerangkan yang bersangkutan tak bisa divaksin.
Terkait ini, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai mengatakan, saat ini aturah bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang domestik lebih longgar.
"Semuanya masih tetap terkoneksi ke Peduli Lindungi dan itu yang kita kordinasikan," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id di terminal kedatangan.
Kata Minggus, meskipun aturan dilonggarkan tapi penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap jalan.
"Satgas Covid-19 di Bandara tetap bertugas," jelasnya.(ndo)
Baca juga: Sebelum Berangkat ke Tanah Suci, Sejumlah Calon Jemaah Haji Bolsel Ikut Pemeriksaan Kesehatan
Baca juga: Dinas PMD Bolsel Gelar Bimtek Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022
Baca juga: Inilah Lima Sosok Jenderal TNI Berstatus Menantu Jenderal, Ada yang Harta Kekayaannya 7 Turunan