Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Pemerintah PPKM Jawa-Bali: Vaksin Dua Kali, PPLN Tak Perlu Tunjukkan Bukti Tes Antigen PCR

Aturan pemerintah PPKM Jawa-Bali. Vaksin dua kali, PPLN tak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR.

Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Aturan terbaru PPKM dan Aturan pelaku perjalanan luar negeri. Foto Suasana ruang kedatangan domestik Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Kamis (15/7/2021). 

Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

  • PPKM Level 4: 25 persen
  • PPKM Level 3: 50 persen
  • PPKM Level 2: 75 persen
  • PPKM Level 1: 100 persen

Aturan pelaku perjalanan luar negeri

Luhut menuturkan, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas dia.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.

4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/Antigen. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/08/072500065/aturan-lengkap-ppkm-jawa-bali-8-14-maret--sudah-vaksin-dua-kali-tak-perlu?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved