Aturan Pemerintah
Aturan Pemerintah PPKM Jawa-Bali: Vaksin Dua Kali, PPLN Tak Perlu Tunjukkan Bukti Tes Antigen PCR
Aturan pemerintah PPKM Jawa-Bali. Vaksin dua kali, PPLN tak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan terbaru terkait penanganan Covid-19 kembali diumumkan.
Bagi pelaku perjalanan domestik transportrasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan,
"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut.
Tren penurunan kasus Covid-19
Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga mengalami penurunan.
"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," jelas dia.
Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022
Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode ini.
1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR/Antigen
Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
2. Kompetisi olahraga dengan penonton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-ruang-kedatangan-domestik-bandara-internasional-sam-ratulangi-manado.jpg)