Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan PNS

4 Jabatan Funsional PNS Ini Tunjangannya Naik, Berikut Rincian Besaran Kenaikannya

Terkait hal tersebut ada beberapa jabatan fungsional PNS yang tunjangannya dinaikan.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi PNS 

Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved