Tunjangan PNS
4 Jabatan Funsional PNS Ini Tunjangannya Naik, Berikut Rincian Besaran Kenaikannya
Terkait hal tersebut ada beberapa jabatan fungsional PNS yang tunjangannya dinaikan.
Editor:
Glendi Manengal
Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.
Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com