Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan PNS

4 Jabatan Funsional PNS Ini Tunjangannya Naik, Berikut Rincian Besaran Kenaikannya

Terkait hal tersebut ada beberapa jabatan fungsional PNS yang tunjangannya dinaikan.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya tunjangan PNS mengalami kenaikan.

Terkait hal tersebut ada beberapa jabatan fungsional PNS yang tunjangannya dinaikan.

Berikut ini rincian kenaikan tunjangan dari PNS.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bagian Tubuh Ariel Tatum yang Bikin Dirinya Nggak Pede, Pernah Dikatain Orang

Baca juga: Pesan Eko Septiansyah Untuk Bayinya, Sebelum Dibunuh KKB di Papua, Bikin Sedih

Baca juga: Sejarah Untungkan Liverpool, Ini Catatan 5 Pertemuan Liverpool dengan Inter Milan

Ilustrasi Tunjangan PNS
Ilustrasi Tunjangan PNS (IST)

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan jabatan fungsional PNS.

Ada 4 jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28 tahun 2022, nomor 29 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, dan nomor 31 tahun 2022.

Berikut ini besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS dikutip Bangkapos.com dari laman Sekretariat Negara (Setneg):

Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran, Perpres 29/2022

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000.

Besaran Gaji PNS Tergantung Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, diketahui bahwa setiap PNS menerima gaji yang berbeda.

Besaran atau nominal yang diberikan didasarkan pada golongan yang bersangkutan, yakni I, II, III, dan IV.

Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Selengkapnya, berikut besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000.

Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved