Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Semua Kompetisi Olahraga Bisa Dihadiri Penonton, Khusus PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Pemerintah mengizinkan gelaran sepakbola Liga 1 dihadiri penonton. Kebijakan itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan gelaran sepakbola Liga 1 dihadiri penonton.

Kebijakan itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).

Tak hanya Liga 1 saja, Luhut mengatakan, semua kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.

Baca juga: Januari hingga Februari 2022, 54 Perkara Cerai Masuk Pengadilan Agama Bolaang Uki Bolsel

Namun demikian, untuk dapat menonton tersebut, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Instagram.com/@luhut.pandjaitan)

Adapun ketentuan kapasistas penonton yakni sebgaai berikut.

- Level 4 bisa dihadiri penonton maksimum 25%,

- Level 3 bisa dihadiri penonton maksimum 50%

- Level 2 bisa dihadiri penonton maksimum 75%

 
- Level 1 bisa dihadiri penonton 100%.

Selain kebijakan tersebut, Luhut juga mengungkap aturan terbaru terkait perjalanan domestik.

Baca juga: MotoGP 2022:  Awalnya Beri Perlawanan Marc Marquez Menciut Usai Disalip Bastianini

Baca juga: Rusia Ikuti Permintaan Presiden Prancis Macron Buka Koridor Kemanusiaan untuk Evakuasi Warga

Dikatakan Luhut, masyarakat yang saat ini sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tidak perlu menunjukkan surat negatif Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat, yangs udah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen atau tes PCR negatif," kata Luhut

Aturan detail terkait kebijkan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved