Rencana Aturan Baru Perjalanan Udara, Dua Syarat Ini Tak Diwajibkan Lagi
Dalam waktu dekat, pelaku perjalanan tidak diwajibkan melakukan PCR atau Antigen, namun cukup dengan dokumen vaksin pertama dan vaksin kedua.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira bagi pelaku perjalanan via pesawat udara.
Pemerintah Indonesia memberi kelonggaran terhadap persyaratan terkait Covid 19.
Dua persyaratan yang dulunya wajib dipenuhi oleh calon penumpang, kini tidak lagi.
Baca juga: Sulut Punya 34 Hotel Resort Tempat Karantina Mandiri WNA Pelaku Perjalanan Udara
Ini adalah skema kabin pesawat Lion Air saat trbang di era awal pandemi. Belakangan Pemerintah memberikan tanda akan melakukan pelonggaran terhadap syarat terbang, termasuk tak mewajibkan Antigen dan cukup dengan vaksin dosis kedua. (hand over)
Jumlah kasus harian yang terus menurun membuat pemrintah kembali berencana melakukan pelonggaran-pelonggaran. Satu diantaranya adalah tidak mewajibkan dokumen Antigen atau PCR untuk persyaratan terbang.
Rencana ini terungkap dari pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang disiarkan melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Pelonggaran ini juga menjadi pertanda arah kebijakan pemerintah yang sejak awal menetapkan status pandemi untuk Covid-19 menjadi endemi.
Ini mengarah pada harapan sejumlah pihak yang menginginkan Covid-19 masuk ke diagnosa ke-145. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini hanya dikenal 144 jenis penyakit yang harus ditangani. Sejumlah dokter berharap Covid-19 masuk menjadi diagnosis ke 145.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Udara, Laut dan Darat Pasca PPKM Level 3 Dicabut, Tetap Disiplin
Dalam waktu dekat, pelaku perjalanan tidak diwajibkan melakukan PCR atau Antigen, namun cukup dengan dokumen vaksin pertama dan vaksin kedua.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Tidakhanya persyaratan dokumen perjalanan, kebijakan juga akan berlaku untuk event olahraga yang sudah dapat digelar dengan melibatkan penonton. Sama, syaratnya penonton sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Lakukan Perjalanan Udara, Ini Syarat dan Ketentuannya
Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan. Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
Kebijakan KKP
Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang dr Bangun Cahyo Utomo membenarkan wacana tersebut. Namun demikian, apa yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan masih akan menunggu edaran resmi dari regulator.