Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Berlaku Senin 7 Maret 2022: Masuk Bali Tak Perlu Karantina Bagi Turis Asing

Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022).

Tribun Manado/Fernando Lumowa
Aturan Pemerintah Berlaku Senin 7 Maret 2022: Masuk Bali Tak Perlu Karantina Bagi Turis Asing 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai hari ini 7 Maret 2022, Indonesia menerapkan uji coba pelonggaran, dengan membebaskan karantina bagi para turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) lainnya yang memasuki Bali.

Simak aturan pemerintah yang akan mulai berlaku hari ini Senin (7/3/2022).

Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022).

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Senin 7 Maret 2022, BMKG: 27 Wilayah Alami Hujan Petir dan Angin Kencang

Artinya, wisatawan mancanegara yang pergi ke Bali tanpa melalui proses karantina, cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.

Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatan dan menghentikan mafia karantina.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini mulai berlaku Senin, (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Amalkan Surah Pendek Al Falaq, Tak Banyak yang Tahu Keutamaannya Bisa Meringankan Rasa Sakit

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Belanda

4. Brunei Darussalam

5. Filipina

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved