Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dulunya Jadi OB dan Tukang Parkir

Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik. Kini ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

istimewa
SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dulunya Jadi OB dan Tukang Parkir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil Doni Salmanan Crazy Rich Bandung yang terseret kasus seperti Indra Kenz.

Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.

Doni Salmanan termasuk dari salah satu crazy rich yang sedang naik daun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Buronan Rp 15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur Pakai Paspor Palsu

Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz

Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved