Berita Heboh
Baru Terungkap Syarat Usia Terbaru tuk Buat SIM di Indonesia, SIM C dan SIM A Harus Segini Ternyata
Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melaksanakan uji coba psikotes selama dua minggu dan hasilnya cukup baik.
"Cukup baik dan lancar, semoga dengan tes psikologi ini kita bisa menurunkan angka laka lantas akibat faktor human error," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Sambodo mengatakan, ada beberapa alasan mengapa psikotes ini perlu dilakukan bagi pemohon SIM.
Secara faktor keselamatan di jalan raya, psikologi seseorang juga penting.
"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Sedangkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan psikotes.
Seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ucap Sambodo.
Selain itu, tes psikologi juga sebenarnya sudah tertulis di undang-undang.
Para pengemudi yang ingin membuat SIM harus sehat secara jasmani dan rohani.
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com