Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Baru Terungkap Syarat Usia Terbaru tuk Buat SIM di Indonesia, SIM C dan SIM A Harus Segini Ternyata

Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Editor: Indry Panigoro
HO
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) ((via Tribunnews))

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Kompas.com/Oik Yusuf)

Psikotes

Polda Metro Jaya sudah mulai lakukan uji coba tes psikologi atau psikotes sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved