Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Gadis Lugu Dirayu Pemuda hingga Pacaran, Korban Kemudian Diajak Berhubungan, Ketahuan dari Pesan WA

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
TribunJatim.com/M Sudarsono
Ilustrasi 

Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban mengalami sesuatu agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Teguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022.

Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.

“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,”  ujar dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Intisari Online/BBC)

Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap oleh kakak korban.

Awalnya, kakak korban curiga dengan isi chat korban dengan teman pelaku.

Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli pelaku. Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban.

Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.

Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan  asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 Miliar,” ungkap Teguh.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved