Berita Sulut
Berikut Daftar 13 Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulut
Provinsi Sulut merupakan surga tambang emas. Perusahaan tambang pun berlomba mengeruk emas dari perut bumi Provinsi Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Provinsi Sulut merupakan surga tambang emas.
Perusahaan tambang pun berlomba mengeruk emas dari perut bumi Provinsi Sulut.
Dulunya ada puluhan perusahaan tambang yang terdata mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan melakukan aktivitas penambangan di Sulut, belakangan sudah dilakukan penertiban administrasi, Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulut tersisa 13 perusahaan yang masih aktif menambang.
Perusahaan - perusahaan tersebut tersebar mengeruk emas di Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur.
Adapun dari data dari Dinas ESDM 13 perusahaan ini berlomba mengeruk emas di lahan dengan total luas 18.737,93 hektare.
Semua kegiatan sudah masuk tahap operasi produksi.
Minahasa Selatan
* PT Sumber Energi Jaya - Lokasi : Karimbow, Tokin, Picuan, Motoling Timur - 822 Ha
* PT Kencana Mulia Jaya - Lokasi: Motoling Barat - 2,000 Ha
Minahasa Tenggara
* PT Ratok Mining - Lokasi : Ratatotok -81.26 ha
* PT Hakian Wellem Rumansi - Lokasi : Ratatotok - 100 ha
* PT Bangkit Limpoga Jaya - Lokasi : Ratatotok - 41.38 ha
* PT Minselano - Lokasi : Ratatotok - 23.60 ha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/cvfhfhfghfghfgh.jpg)