Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Manado

Pelaku Penikaman di Jalan Sarapung Manado Ternyata Masih Dibawa Umur, Begini Kronologinya

Tim buser dan opsnal Polresta Manado berhasil memangkap pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan sajam jenis pisau badik

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Para pelaku dan tim resmob Polresta Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim buser dan opsnal Polresta Manado berhasil memangkap pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan sajam jenis pisau badik, Selasa (1/3/2022).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara.

Kasus sajam ini pelaku yang sama di dua tempat yang berbeda yaitu samping Bank BRI jalan Sarapung Wenang Utara dan di depan rumah makan Saroja san Kelurahan Lawangirung pada Sabtu (26/2/2022)

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Manado Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin.

"Pelaku masih dibawah umur berinisial HP, KP dan EG, ketiganya warga Mahakeret Barat," ucap Kasat.

Lanjutnya, untuk korban di samping rumah makan yaitu Wisnanto Salalu dan di samping Bank BRI Muhamad Nang.

Disampaikan Kasat, kronologi singkatnya pada tanggal 26 Februari 2022 sekitar 03.30 Wita Wisnanto Salalu bersama rekannya lelaki Yoko Alvian pulang kerja, saat itu korban membonceng temanya dalam perjalanan pulang.

Tepatnya di samping rumah makan Saroja korban dihalangi beberapa pelaku dengan mengunakan sepeda motor.

"Pada saat di hadang korban langsung ditikam di bagian lengan tangan sebelah kiri, kemudian korban bersama temanya saat itu langsung melarikan diri," ucap Kasat.

Ditambahkan Kasat, kemudian lelaki diduga pelaku HP cs, mengejar salah satu korban yang saat itu lari ke arah BRI jalan Sarapung dan diduga pelaku mengira teman korban sudah bersama-sama dengan motor yang saat itu berpapasan dengannya.

Namun, motor tersebut dikendarai saat itu oleh korban lelaki Muhamad Nang, saat berpapasan dengan pelaku dan teman-temannya langsung mencabut pisau dan menikam korban sebanyak 17 luka tikaman.

"Selesai melakukan penikaman lelaki HP cs langsung meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kasat.

Kasat katakan, saat menerima laporan terkait kasus tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Kasat juga katakan tim mendapat informasi salah satu pelaku berada di wilayah Teling dan langsung menangkapnya, yaitu lelaki HP

"Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau jenis badik dengan panjang kurang lebih 35 cm, berbahan besi dengan ujung runcing dan tumpul di kedua sisi bergagang besi dililit dengan lakban berwarna cokelat," tambah Kasat.

Dikatakannya, diduga pelaku HP murni melakukan penganiayaan diakibatkan karena sudah mengkonsumsi miras.

"Lelaki HP melakukan penganiayaan tidak ada kaitannya dengan kejadian penganiayaan dengan menggunakan panah wayer.

Kejadian penganiayaan di samping Saroja dan Bank BRI merupakan satu rangkaian kejadian dengan hari yang sama," ungkapnya lagi.

Kasat juga katakan, diduga HP masih dalam proses hukum pidana 338 KUH Pidana yang ditangani oleh penyidik Polresta Manado pada Tahun 2020.(fis)

Baca juga: Polres Kotamobagu Gelar Roling Jabatan, Wakapolres Dijabat Kompol Afrizal Rachmat Nugroho

Baca juga: Gempa 5.8 SR Berpusat di Laut Selasa 1 Maret 2022 Sore, Ini Lokasinya

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 00.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas Seketika Menabrak Pikap yang Putar Balik

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved