Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

7 Sasaran Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya, Salah Satunya Pengendara Berusia di Bawah Umur

Perhatikan kelengkapan berkendara dan kendaraan saat akan melakukan aktivitas dengan kendaraan mulai 1 sampai 14 Maret 2022. 

Dokumentasi Tribun Manado
Foto ilustrasi polisi lalu lintas memperingatkan para pengendara tertib berlalu lintas. 

b.waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c.tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d.penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan e.daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan Pasal 21 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Hari pertama penindakan ganjil genap, Satlantas Wil Jakarta Barat tilang belasan kendaraan. (Warta Kota)
Pasal 22 (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (Kompas.com)

Telah tayang di: WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved