Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Polisi Ringkus Oknum Avsec Bandara Soetta, Palsukan Hasil Antigen dan Terakses ke PeduliLindungi

Empat orang tersangka pembuat surat hasil swab antigen palsu tersebut, yakni MSF, S, HF, dan AR, diringkus Polresta Bandara Soetta

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Konfrensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tentang pengungkapan tersangka pembuat hasil tes swab antigen palsu. 

"Target sasaran mereka adalah penumpang penerbangan yang berangkat dari Bandara Soetta dan belum melakukan pemeriksaan swab antigen," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, MSF, berperan sebagai pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan seharusnya.

Kemudian S berperan sebagai, perantara dari MFS 1 kepada HF, agat MSF mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan dan untuk diserahkan kepada calon penumpang.

Lalu HF, berperan sebagai perantara antara S  dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu kepada AR.

Dan AR bertugas sebagai, pembuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu, dengan menggunakan handphone.

"Setiap pembuatan surat hasil antigen ini, para pelaku mematok harga sebesar Rp 200 ribu kepada penumpang yang membuat surat hasil antigen," ungkapnya.

"Kemudian keuntungan dari hasil penjualan surat hasil antigen palsu itu, dibagikan oleh para pelaku secata rata, dimana setiap satu penumpang mereka masing-masing meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.

Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir, dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.

"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta, namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soetta menetapkan empat orang pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.

"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sigit Dani Setiyono. (M28)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Sitaro Masih Dibayangi Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada

Baca juga: Masih Ingat Okie Agustina? Mantan Pasha Ungu Kini Hidup Pas-pasan dengan Suami Baru

Baca juga: Dua Warga Bitung Ini Senang Dapat Kaus Langsung dari Presiden RI Joko Widodo

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum Avsec Bandara Soetta Palsukan Hasil Antigen, Hasil Bisa Terakses ke Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved