Nasional
Bambang Trihatmodjo Bakal Tagih Dana Rp 51 Miliar ke Negara, Pengacara: 'Pak Bambang Tri Punya Hak'
Bambang Trihatmodjo akan menagih dana talangan Rp 51 miliar ke negara dan memiliki hak tagih. Aset-aset digunakan untuk mengisi kekurangan dana.
Editor:
Frandi Piring
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Bambang Trihatmodjo bakal tagih dana Rp 51 miliar ke Negara terkait dana talangan Sea Games 1997.
Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara.
Namun, karena adanya ketidaksiapan, maka Brunei Darussalam menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai tuan rumah penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.
Dikarenakan tidak adanya alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com