Nasional
Bambang Trihatmodjo Bakal Tagih Dana Rp 51 Miliar ke Negara, Pengacara: 'Pak Bambang Tri Punya Hak'
Bambang Trihatmodjo akan menagih dana talangan Rp 51 miliar ke negara dan memiliki hak tagih. Aset-aset digunakan untuk mengisi kekurangan dana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menagih dana talangan Rp 51 miliar ke negara.
Bambang Trihatmodjo juga disebut memiliki hak tagih terkait dana tersebut.
Aset-aset pribadi Bambang Trihatmodjo digunakan untuk menutupi kekurangan dana di Pesat Olahraga ASEAN 1997 silam.
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo menyebutkan dana talangan mengatakan akan menagih dana talangan Rp 51 miliar itu berasal dari aset pribadi Bambang
yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.
Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT. TIM yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).
"Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp 51 miliar," kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/02).
Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan.
Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp 156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp 121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.
Dengan demikian, dari dana Rp70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor Sea Games, dan Rp 35 miliar. Ada kekurangan dana Rp 51 miliar.
Tim kuasa hukum Trihatmodjo lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, kekurangan itu pun ditutupi oleh Bambang dari aset-aset pribadinya.
"Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT. TIM,
dan PT. TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ucap Hardjuno
Prisma menjelaskan, penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN.