Kabar Artis
Nasib Nora Alexandra, Kembali Terima Kenyataan Jerinx Masuk Penjara, Terungkap Reaksi saat Sidang
Sebelum sidang vonis digelar, Jerinx sempat mengungkap keyakinan bahwa dirinya akan bebas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nora Alexandra harus kembali menerima kenyataan pahit Jerinx masuk penjara.
Suami Nora Alexandra, Jerinx, divonis 1 tahun penjara setelqh terbukti melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Vonis terhadap drummer SID tersebut dibacakan hakim pada Kamis, 24 Februari 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan juga telah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Hasil sidang vonis pun menyatakan bahwa suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, tuntutan itu dikurangi dengan masa hukuman terdakwa yang telah dijalani.
Nora yang hadir dalam sidang tersebut terlihat tegar.
Saat kalimat 'satu tahun penjara' keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.

Harapan Nora Alexandra jika Jerinx Bebas
Jerinx datang ke ruang sidang sambil merangkul erat istrinya, Nora Alexandra.