Berita Nasional
Ingat dengan Praka MP? Oknum TNI Mutilasi Istri karena Selingkuhan, Divonis 20 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan sosok Praka MP?
Dia adalah oknum anggota TNI yang tega melakukan mutilasi kepada istrinya sendiri Ayu Lestari.
Praka MP menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) lalu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.
Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, oknum TNI ini bertugas di Kima Korem 023/KS.
pelaku mutilasi Ayu Lestari, yakni suaminya sendiri Praka MP () (Istimewa)
Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.
Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.
Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jalannya Sidang Putusan
Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.
Putusan itu dilakukan di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).