Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat dengan Praka MP? Oknum TNI Mutilasi Istri karena Selingkuhan, Divonis 20 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.

Editor: Rhendi Umar
isitmewa
Ingat dengan Praka MP? Oknum TNI Mutilasi Istri karena Selingkuhan, Divonis 20 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan sosok Praka MP?

Dia adalah oknum anggota TNI yang tega melakukan mutilasi kepada istrinya sendiri Ayu Lestari.

Praka MP menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) lalu.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.

Sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.

Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, oknum TNI ini bertugas di Kima Korem 023/KS.


pelaku mutilasi Ayu Lestari, yakni suaminya sendiri Praka MP () (Istimewa)

Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.

Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jalannya Sidang Putusan

Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Putusan itu dilakukan di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved