Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat 2 Polisi yang Tembak Mati 6 Anggota FPI? Kabar Mereka Sekarang, Terancam Hukuman Ini

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022)

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI. 

Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved