Vaksin Booster
Aturan Pemerintah soal Vaksin Booster Bagi Lansia, Kini Diberikan 3 Bulan Setelah Vaksin Primer
Diketahui sebelumnya untuk mendapatkan vaksin booster harus memenuhi syarat yakni sudah vaksin kedua minimal 6 bulan.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.
“Percepatan vaksinasi, baik primer maupun booster, perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkapnya, dilansir laman Kemenkes.
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.
Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” pesannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com