Vaksin Booster
Aturan Pemerintah soal Vaksin Booster Bagi Lansia, Kini Diberikan 3 Bulan Setelah Vaksin Primer
Diketahui sebelumnya untuk mendapatkan vaksin booster harus memenuhi syarat yakni sudah vaksin kedua minimal 6 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait vaksin booster untuk kelompok lansia.
Diketahui sebelumnya untuk mendapatkan vaksin booster harus memenuhi syarat yakni sudah vaksin kedua minimal 6 bulan.
Terkait hal tersebut kini pemerintah mengurangi minimal vaksin kedua sudah didapatkan 3 bulan bagi lansia.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Kisruh Warisan Dorce Gamalama Rp 3 M, Keluarga Besar Gelar rapat
Baca juga: Akhirnya Terungkap Perasaan Verrell Bramasta Tahu Venna Melinda & Ivan Fadilla Cerai, Sempat Menjauh
Baca juga: Akhirnya Terungkap Soal Isu Perselingkuhan Mantan Suami Mawar AFI, Fakta Pernikahan Terbongkar
Aturan waktu pemberian booster vaksin Covid-19 kini bisa dilakukan lebih cepat.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster, terutama bagi kelompok lansia yang berusia diatas 60 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Terdapat lima poin yang disampaikan, satu diantaranya mengenai interval pemberian booster vaksin dengan vaksinasi primer.
Penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi lansia kini bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Berikut lima poin yang disampaikan Kemenkes dalam SE tersebut:
- Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
- Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
- Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Percepatan Booster Dilakukan Beriringan dengan Vaksinasi Primer
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya mengatakan, percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.