Perbuatan Cabul
Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Kakak Sebanyak 15 Kali hingga Korban Mengadu
Ayah dan anak tiri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega melecehkan bocah berusia 13 tahun.
Korban meminta agar tidak diperlakukan seperti itu oleh pelaku.
Namun, pelaku kemudian membujuk dan mengiming-imingi korban ponsel baru hingga sejumlah uang.
"Modusnya menawarkan, membujuk korban dengan sejumlah uang dan iming-iming dibelikan HP," ungkap Tony.
Pelecehan yang dilakukan KS kepada korban sempat diketahui anak tirinya, RD.
Namun, bukannya melapor ke polisi, RD malah ikut melecehkan korban.
"RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD," terangnya.
Menurut Tony, korban dilecehkan kedua pelaku di rumah korban dengan waktu kejadian berbeda.
Baca juga: Walhi Soroti Jalan Manado Tomohon
"Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali."
"KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri KS," beber Tony.
Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya apa yang dialaminya.
Mendengar cerita korban, sang kakak langsung melapor ke polisi.
"Korban memang sempat cerita dan kakaknya yang lapor," ujar Tony.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.