Perbuatan Cabul
Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Kakak Sebanyak 15 Kali hingga Korban Mengadu
Ayah dan anak tiri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega melecehkan bocah berusia 13 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID, CIAMIS - Ayah dan anak tiri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega melecehkan bocah berusia 13 tahun.
Kedua pelaku yakni KS (52) dan RD (27), yang merupakan paman dan sepupu korban.
Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan dalam waktu berbeda.
Ironisnya masing-masing pelaku melancarkan aksi itu berulang kali.
Mengutip Kompas.com, peristiwa memilukan yang menimpa korban bermula pada 2018 lalu.
Kala itu, tersangka KS dan keluarganya tinggal bersama korban.

Kemudian, pada 2019, ibu korban pergi bekerja ke luar negeri dan meninggalkan ayah korban yang sedang sakit.
Tujuh bulan setelah ibu korban ke luar negeri, ayah korban meninggal dunia.
Sejak saat itu, KS dan isterinya mengurus korban dan adiknya yang masih kecil.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kejadian pelecehan itu terjadi sekira Maret 2021.
Ketika itu, KS masuk ke kamar korban.
Hasratnya tak tertahan saat melihat korban tidur dengan pakaian terbuka.
"KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim."
"Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar," ujar Tony, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pemkot Tomohon Teken Kerja Sama dengan Politeknik Transportasi Darat Bali
Baca juga: Sosok Hartono Hosea Calon Ayah Mertua Boy William, Seorang Konglomerat Punya Banyak Bisnis Mentereng
Saat itu, korban sempat menolak dan menepis tangan pelaku.
Korban meminta agar tidak diperlakukan seperti itu oleh pelaku.
Namun, pelaku kemudian membujuk dan mengiming-imingi korban ponsel baru hingga sejumlah uang.
"Modusnya menawarkan, membujuk korban dengan sejumlah uang dan iming-iming dibelikan HP," ungkap Tony.
Pelecehan yang dilakukan KS kepada korban sempat diketahui anak tirinya, RD.
Namun, bukannya melapor ke polisi, RD malah ikut melecehkan korban.
"RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD," terangnya.
Menurut Tony, korban dilecehkan kedua pelaku di rumah korban dengan waktu kejadian berbeda.
Baca juga: Walhi Soroti Jalan Manado Tomohon
"Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali."
"KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri KS," beber Tony.
Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya apa yang dialaminya.
Mendengar cerita korban, sang kakak langsung melapor ke polisi.
"Korban memang sempat cerita dan kakaknya yang lapor," ujar Tony.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.