Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Terbaru Perintah, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, hingga Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Aturan Terbaru Perintah, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, hingga Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepemilikan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk keperluan beberapa hal.

Seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), selain itu, masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Sosok Abdurrahman Wahid, Bapak Pluralisme yang Gemar Bermain Bola, Presiden yang Dilengserkan MPR

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.

Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved