Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Pria Ini Muak Diajak Berhubungan hingga Akhirnya Nekat Habisi Nyawa Bosnya, Ternyata Sudah 4 Kali

Terjadi kasus pembunuhan yang korbannya adalah seorang pengusaha. Diketahui pelakunya adalah karyawan dari korban.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi korban pembunuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan yang korbannya adalah seorang pengusaha.

Diketahui pelakunya adalah karyawan dari korban.

Ternyata aksi pelaku yang membunuh majikannya karena muak selalu diajak berhubungan badan.

Baca juga: Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Gadis Remaja, Istri Malah Ditalak dan Pilih Selingkuhannya

Baca juga: Instruksi Bupati Sam Sachrul Mamonto: Boltim PPKM Level Dua

Baca juga: Kawasan Wisata Batuangus 369 Segera Hadir di Bitung, Usung Budaya dan UMKM Lokal

Foto : Ilustrasi pembunuhan. (istimewa)

Sering dipaksa melayani hubungan seksual oleh majikannya menjadi salah satu motif sopir berinisial MYS (28) membunuh majikannya serorang pengusaha di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menjelaskan pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap mengajaknya untuk berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).

Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk.

Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved