Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Instruksi Bupati Sam Sachrul Mamonto: Boltim PPKM Level Dua

Surat tersebut tentang antisipasi peningkatan Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto mengeluarkan surat instruksi Nomor : 10/BMT/22/II/2022. 

Surat tersebut tentang antisipasi peningkatan Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Surat ini sebagai tindak lanjut intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,level 2,dan level 1.

Disamping itu mengoptimalkan posko corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua tanggal 14 Februari 2022.

Juga surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2022 tentang perubahan ke 4 surat edaran dari Menpan RB nomor 23 tahun 2021.

Berikut isi instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto:

- Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan PPKM lebel dua

- Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja / perkantoran  non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) dengan prokes ketat.

- Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan WFO 100% dengan Prokes ketat.

- Kegiatan rapat di dalam ruangan paling banyak 75% dari kapasitas.

- Masa pelaksanaa tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal bagi ASN wajib berada di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

- Selama intruksi ini berlaku,kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan finger print,sehingga untuk pelaksanaan monitoring,kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.

- ASN yang terpapar covid 19 (positif) wajib melakukan isolasi mandiri,dan dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah / Faskes.

- Untuk pelaksanaan di satuan pendidikan,dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh.

Intruksi ini juga langsung tanggal 18/2/2022 - 28)2/2022,dan di tanda tangani oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved