Penanganan Covid
PPKM Level 3, Satgas Covid Mitra Kembali Aktifkan Posko Covid
Peningkatan kasus aktif yang signifikan ini membuat Kabupaten Minahasa Tenggara naik ke posisi PPKM Level 3
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Minahasa Tenggara (Mitra), kembali melakukan beberapa penyesuaian.
Ini dilakukan mengingat saat ini Kabupaten Mitra sudah berada pada PPKM Level 3 dan mengharuskan sejumlah pembatasan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan ketua Satgas Covid-19 Mitra Arnold Mokosolang, salah satu penyesuaian seperti yang tertuang dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mitra Nomor 005/Satgas-COVID-19/2022, tertanggal 19 Februari 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan bagi kepala SKPD, camat, dan lurah/hukum tua.
Poin 3 dari surat edaran itu menyebut tidak ada lagi pelaksanaan acara resepsi suka, seperti pada pesta nikah, hari ulang tahun, dan syukuran lainnya.
“Dari rilis Satgas Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 18 Februari 2021, Kabupaten Minahasa Tenggara kembali bertambah 24 Kasus Terkonfirmasi Positif dan saat ini memiliki total 71 kasus aktif,” jelas Mokosolang
Kata dia, peningkatan kasus aktif yang signifikan ini membuat Kabupaten Minahasa Tenggara naik ke posisi PPKM Level 3, setelah beberapa waktu sebelumnya naik ke level 2 dari level 1.
“Untuk itu kami akan memaksimalkan beberapa langkah strategis, seperti percepatan vaksinasi dan pengoptimalan Pos COVID-19, serta penerapan disiplin Protokol Kesehatan dalam berbagai aktivitas,” tandasnya.
Berikut sejumlah poin yang tertuang dalam surat edaran Satgas COVID-19 Mitra:
Melakukan percepatan vaksinasi dosis I dan II, serta booster dosis III di desa/kelurahan.
Mengaktifkan kembali Pos COVID-19 di desa/kelurahan.
Tidak ada penyelenggaraan acara resepsi suka (pesta nika/syukuran/ulang tahun), baik di rumah, kebun, dan tempat lainnya di wilayah Minahasa Tenggara.
Persemayaman jenazah berlaku 1×24 jam sejak tiba di rumah duka di Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk ibadah pemakaman kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat pelaksanaan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Khusus kasus kematian disebabkan COVID-19, pemakaman dilakukan sesuai protokol COVID-19. Apabila keluarga menolak pemakaman sesuai protokol COVID-19, maka dilakukan pemakaman di lahan pemakaman COVID-19 yang sudah disediakan pemerintah kabupaten.
Penyelenggaraan Acara Ibadah baik di Gereja/rumah, kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (Lebih dimaksimalkan ibadah dilaksanakan melalui pengeras suara/daring).