Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

GTI Tantang Polda Sulut Ungkap Dalang Intelektual Korupsi Covid-19 di Minahasa Utara

Ketua GTI Sulut Risat Yusak Imanuel Sanger mengatakan jika kasus yang sedang berjalan di Polda Sulut ini jangan hanya menyasar tersangka.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
zoom-inlihat foto GTI Tantang Polda Sulut Ungkap Dalang Intelektual Korupsi Covid-19 di Minahasa Utara
Istimewa/Facebook Risat Sanger.
Ketua GTI Sulut Risat Sanger.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang sedang ditangani Polda Sulut. 

Ikut ditanggapi oleh Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut. 

Ketua GTI Sulut Risat Yusak Imanuel Sanger mengatakan jika kasus yang sedang berjalan di Polda Sulut ini jangan hanya menyasar tersangka yang merupakan ASN saja. 

Namun, ia meminta agar Polda Sulut mengungkapkan siapa dalang intelektual dari kasus yang merugikan negara puluhan milyar ini. 

"Kami tantang Polda Sulut mengungkap siapa dalang intelektual dari kasus ini," ujar dia ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (16/2/2022). 

Aktivis Unsrat Manado ini mengaku jika sangat tidaklah mungkin jika dana sebesar Rp 60an miliar hanya dinikmati oleh dua atau tiga orang saja. 

"Saya yakin ada dalang intelektual dari kasus ini, makanya Polda Sulut harus mengungkap siapa dia," tegasnya.

Tak sampai disitu, Risat Sanger juga meminta agar Polda Sulut memeriksa Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), terkait kasus ini.

"Ibu VAP harus diperiksa, karena tidak mungkin yang bersangkutan tak tahu soal dana sebesar ini," tegasnya.

Meski demikian, ia tak lupa mengapresiasi Polda Sulut terkait pengungkapan kasus korupsi Covid-19 ini. 

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulut, semoga jajaran lain yang ada di daerah juga berani mengungkapkan kasus seperti ini," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

“Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 diancam hukuman mati,” kata Jules Abast.

Abast menyebutkan terduga pelaku korupsi melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved