Berita Tomohon
IMB Berubah Jadi PBG, Pemkot Tomohon Segera Ajukan Pembuatan Perda
"Untuk tahun ini IMB berubah menjadi PBG," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon Joice Taroreh.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai tahun ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ini sebagaimana keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Untuk tahun ini IMB berubah menjadi PBG," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon Joice Taroreh, Sabtu (18/2/2022).
Selain itu, kepengurusan PBG sendiri mulai tahun ini ditangani Dinas PUPR melalui bidang cipta karya.
"Mulai tahun ini ditangani PUPR di bidang Cipta Karya," tambah Joice Taroreh.
Adapun regulasi penerapan PBG akan dituangkan dalam perda yang akan diajukan ke DPRD Kota Tomohon.
Termasuk didalamnya terkait penerapan sanksi dan pemungutan retribusi.
"Sementara kami akan ajukan perda PBG," tukasnya.
Diketahui PBG sendiri berlaku mulai tahun ini di seluruh daerah di Indonesia.
PBG menggantikan IMB sebagai dasar mendirikan bangunan.
Ini pun sesuai diterbitkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini menyebut, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.