Kajati Sulut
Jabat Kajati Sulut yang Baru, Ini Rekam Jejak Edy Birton
Sebelum Edy Birton, Kejati Sulut dipimpin Fredy Runtu SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulut.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Pada kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, ditaksir kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.
Meski penyelidikan sejak 2017 lalu, hingga Edy Birton meninggalkan Kejati Kepri, kasus ini tak berpindah ke pengadilan.
Pada kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni:
1. Raja Amirullah (Bupati Natuna periode 2006-2011)
2. Ilyas Sabli (Bupati Natuna periode 2011-2016)
3. Hadi Chandra (Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014)
4. Syamsurizon (Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016)
Pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.
Besaran tunjangan perumahaan diperoleh yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan dan anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.
Baca juga: Profil PT Salim Ivomas Pratama, Perusahaan yang Dituding Menimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng
Sedangkan pada kasus dugaan korupsi perjalan fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Kejati Kepri yang saat itu dipimpin Edy Barton menghetikan penyidikan.
Alasannya, penyidik tidak menemukan dua alat bukti.
“SPJ Natuna kita hentikan. Belum ditemukan dua alat bukti. Karena tidak adanya alat yang mendukung makanya dihentikan,” kata Edy Birton yang saat itu masih menjabat Kajati Kepri di kantornya Jalan Sei Timun, Tanjungpinang, 6 November 2019 lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal diperiksa Kejari Natuna di ruangan bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri.
Demikian sekilas rekam jejak Edy Birton yang kini dipercaya Jaksa Agung RI sebagai Kajati Sulut yang baru. (*)