Kajati Sulut
Jabat Kajati Sulut yang Baru, Ini Rekam Jejak Edy Birton
Sebelum Edy Birton, Kejati Sulut dipimpin Fredy Runtu SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulut.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sulut kembali berganti.
Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjuk Edy Birton sebagai atau Kajati Sulut yang baru.
Edy Birton sebelumnya adalah Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung di Jakarta dengan pangkat jaksa utama madya (IV/d).
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Bertanggal 18 Februari 2022. Ditandatangani Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Baca juga: Edy Birton Jabat Kajati Sulut yang Baru, Intip Gaji dan Besaran Tunjangan Jaksa
Sebelum Edy Birton, Kejati Sulut dipimpin Fredy Runtu SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulut.
Penunjukan Fredy Runtu sebagai Plt Kajati Sulut dilakukan karena Kajati Sulut sebelumnya Dita Prawitaningsih SH MH telah memasuki pensiun atau purnabakti terhitung 1 Januari 2022 lalu.
Berikut ini jejak rekam Edy Birton berdasarkan penelusuran pemberitaan sejumlah media:
Kajati Kepri
Sebelum menjabat direktur di Kejagung, Edy Birton pernah menjabat sebagai Kajati Kepulauan Riau (Kepri) terhitung sejak 9 Januari 2019 hingga Desember 2019 lalu.
Edy Birton waktu itu menggantikan Asri Agung Putra.
Sebelum menjabat Kajati Kepri, Birton pernah menjabat Wakil Kajati Jawa Timur.
Kasus yang Ditangani
Selama menjabat Kajati Kepri, beberapa kasus dugaan korupsi pernah ia tangani.
Di antaranya dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna, SPj fiktif perjalanan dinas BPKPAD Kabupaten Natuna.
Pada kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, ditaksir kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.
Meski penyelidikan sejak 2017 lalu, hingga Edy Birton meninggalkan Kejati Kepri, kasus ini tak berpindah ke pengadilan.
Pada kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni:
1. Raja Amirullah (Bupati Natuna periode 2006-2011)
2. Ilyas Sabli (Bupati Natuna periode 2011-2016)
3. Hadi Chandra (Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014)
4. Syamsurizon (Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016)
Pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.
Besaran tunjangan perumahaan diperoleh yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan dan anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.
Baca juga: Profil PT Salim Ivomas Pratama, Perusahaan yang Dituding Menimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng
Sedangkan pada kasus dugaan korupsi perjalan fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Kejati Kepri yang saat itu dipimpin Edy Barton menghetikan penyidikan.
Alasannya, penyidik tidak menemukan dua alat bukti.
“SPJ Natuna kita hentikan. Belum ditemukan dua alat bukti. Karena tidak adanya alat yang mendukung makanya dihentikan,” kata Edy Birton yang saat itu masih menjabat Kajati Kepri di kantornya Jalan Sei Timun, Tanjungpinang, 6 November 2019 lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal diperiksa Kejari Natuna di ruangan bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri.
Demikian sekilas rekam jejak Edy Birton yang kini dipercaya Jaksa Agung RI sebagai Kajati Sulut yang baru. (*)