Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajati Sulut

Edy Birton Jabat Kajati Sulut yang Baru, Intip Gaji dan Besaran Tunjangan Jaksa

Edy Birton sebelumnya adalah Direktur TI dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. Pangkat jaksa utama madya (IV/d)

Tribunbatam.id / Wahib Wafa
Edy Birton, Kajati Sulut yang baru 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjuk Edy Birton sebagai atau Kajati Sulut yang baru.

Edy Birton sebelumnya adalah Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung di Jakarta dengan pangkat jaksa utama madya (IV/d).

Penunjukan Edy itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Bertanggal 18 Februari 2022. Ditandatangani Jaksa Agung RI Burhanuddin.

Pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 itu terpanjang pada lampiran besaran tunjangan jabatan struktural yang akan diterima para pejabat yang diangkat atau dipindahkan.

Termasuk besaran tunjangan jabatan struktural untuk Edy Birton sebagai eselon II.a yakni senilai
Rp 3.250.000.

Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dilantik dalam suatu jabatan struktural dan karenanya berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Selain menerima tunjangan jabatan struktural, Edy Birton tentunya akan menerima gaji dan tunjangan kinerja sebagai jaksa.

Kantor Kejati Sulut di Manado
Kantor Kejati Sulut di Manado (Tribun manado / Andreas Ruaw)

Jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.

Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati setara direktur memiliki kelas jabatan 15.

Selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (tunjangan PNS Kejaksaan).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved