Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

SMA Negeri 1 Manado Ikut Instruksi Gubernur Olly Berlakukan Kembali PJJ

SMA 1 Manado pun sudah menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara bapak Olly Dondokambey.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengambil kebijakan memberlakukan kembali sekolah secara daring/virtual. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Covid-19 di Sulut kian meningkat, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengambil kebijakan memberlakukan kembali sekolah secara daring/virtual.

Hal ini pun mendapat respon baik dari beberapa sekolah, di antaranya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Manado Noufi Karamoy.

"Sejak kemarin kami memang menerima petunjuk dari dinas dan kami juga mengkomunikasikan di dinas bagaimana dengan adanya peningkatan ini atau omicron ini," katanya, Jumat (18/2/2022).

Lanjutnya, sekolah juga sudah laporkan kepada Dinas Provinsi Sulawesi Utara.

"Bagaimana sekolah ini apakah kami harus tetap jalan ataukah kami harus PJJ karena sekarang kasus Covid-19 semakin meningkat."

"Yang akhirnya Kepala Bagian ibu Sri Ratna menyampaikan kepada kami sebagai kepala sekolah, sesuai dengan petunjuk juga dari Gubernur Sulawesi Utara bahwa karena meningkatnya Covid 19 ini maka seluruh sekolah harus PJJ," jelasnya

SMA 1 Manado pun sudah menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara bapak Olly Dondokambey.

"Di mana tadi malam kita sudah share surat pemberitahuan kepada wakil wakil kepala sekolah kepada staf pimpinan kepada guru-guru dan pegawai," pungkasnya.

Sebelumnya, delapan kabupaten/kota lain di Sulut kembali masuk daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Delapan daerah itu yakni Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Utara.

Ini berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan juga, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu, masuk dalam PPKM Level 2.

Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang masuk daftar PPKM Level 1.

Tentang Manado

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved