Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Tudingan Terhadap Munarman Eks Sekretaris FPI, Ditangkap Paksa Hingga Mengaku Sudah Difitnah

Munarman mengaku kerap menghadapi fitnah, mulai dari dituduh komunis hingga teroris.

Editor: Alpen Martinus
Foto via WowKeren.com
Munarman Pasang Badan saat Disidang. Emosi ke Saksi Eks Anggota FPI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Terdakwa kasus terorisme Munarman tetap membela diri dalam persidangan.

Ia mengaku difitnah sebagai seorang teroris hingga dijebloskan ke penjara.

Munarman mengaku heran disebut teroris, sedangkan ia sering membela para petani dan kaum buruh.

Baca juga: Munarman Sedih Dianggap Komunis dan Teroris: Saya Nikmati Saja Lah, Begitu Sejarahnya

Munarman disebut saksi terlibat dalam aksi terorisme Bom Gereja Katedral di Filipina dan dukung organisasi teroris.
Munarman disebut saksi terlibat dalam aksi terorisme Bom Gereja Katedral di Filipina dan dukung organisasi teroris. (Kompas.com)

Munarman, terdakwa kasus terorisme, mengaku sudah biasa difitnah.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Munarman mengaku kerap menghadapi fitnah, mulai dari dituduh komunis hingga teroris.

Pelabelan komunis itu dialamatkan kepada Munarman, saat masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.

Baca juga: Pengakuan Munarman, Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris

"Dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh."

"Karena gerakan petani, gerakan buruh dalam kaca mata Orde Baru itu adalah gerakan yang dekat dengan komunis, saya ditangkap dulu, dituduh komunis juga."

"Sama seperti sekarang, cuma dulu tidak diadili," ungkap Munarman.

Munarman juga bercerita sempat menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang.

Baca juga: Munarman Pasang Badan saat Disidang, Emosi ke Saksi Eks Anggota FPI: Adakah Saya Menyuruh Ngebom

Saat itu, dirinya mengklaim kerap dituduh sebagai mata-mata Amerika Serikat.

"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," paparnya.

Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Saat itu, timbul tuduhan lain yang menyatakan Munarman merupakan simpatisan OPM yang tidak pro pemerintah.

"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh OPM, dituduh saya simpatisan OPM lah, jadi macam macam memang."

"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah, begitu sejarahnya," tuturnya.

Munarman menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan, hingga kini tidak berubah.

"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," ucapnya.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat, dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme, lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved