Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah, Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022. Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

NET
ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar kabar bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.

Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya.

Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini, karena tidak ada hubungan di antara keduanya.

Baca juga: Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 16 Februari 2022, Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di DKI

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Mengapa harus melampirkan BPJS Kesehatan?

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.

Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved