Berita Nasional
Masih Ingat Lia Eden? Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Akui Dapat Wahyu dari Malaikat Jibril
Lia Aminuddin atau yang terlahir dengan nama Sjamsuriati Gustaman adalah wanita yang mengaku telah mendapat wahyu dari malaikat Jibril
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Lia Eden.
Lia Aminuddin atau yang terlahir dengan nama Sjamsuriati Gustaman adalah wanita yang mengaku telah mendapat wahyu dari malaikat Jibril untuk mendakwahkan sebuah aliran kepercayaan baru melanjutkan
ajaran 3 Agama Samawi: Yudaisme, Kekristenan, dan Islam, dan menyatukan dengan agama-agama besar lainnya termasuk Buddhisme, Jainisme, dan Hindu di Indonesia.
Lia Eden mendirikan sebuah jemaat yang disebut Salamullah untuk menyebarluaskan ajarannya.
Lia Eden meninggal (Instagram @kabarsejuk)
Dia secara kontroversial mengaku sebagai titisan Bunda Maria dan ditugaskan Jibril untuk mengabarkan kedatangan Yesus Kristus ke muka bumi.
Dia juga menubuatkan beberapa ramalan yang sensasional.
Hal ini mengundang reaksi selama momentum trending, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memfatwakan Lia Eden menyebarkan aliran sesat dan melarang perkumpulan Salamullah pada bulan Desember 1997.
Dia melontarkan kritikannya tentang kesewenangan ulama MUI yang diasosiasikan dalam sebuah sabda Jibril yang disebut "Undang-undang Jibril" (Gabriel's edict).
Akibatnya dia ditahan atas tuduhan penistaan agama.
Lia Eden beserta pengikutnya pernah mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Alsadad Rudi)
Lia Eden ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut,
dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.
"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan
dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.
Menurut Jaelandi, tidak ada dalam ajaran agama bahwa nabi berasal dari etnis tertentu di Jakarta.
"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.
Lia ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama,
menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.
Kronologi penangkapan
Lia Eden. (Istimewa)
Ribuan warga mengerumuni kediaman Lia Eden sejak Rabu sore.
Mereka memprotes penyebaran ajaran Lia,
termasuk mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril dan mengklaim diri sebagai Imam Mahdi.
Polisi kemudian menangkap paksa Lia Eden dan para pengikutnya, meringkus mereka ke Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, polisi hanya menetapkan Lia Eden sebagai tersangka.
Sementara itu, puluhan pengikutnya kemudian dibebaskan pada Kamis (29/12/2020). Tidak ada satu pun yang bersedia berkomentar saat itu.
"No comment. Perintah Tuhan melarang kami berbicara," kata seorang anggota jemaah Komunitas Eden, dikutip dari Harian Tempo.
Ajaran Eden
Jauh sebelum penangkapan, Lia bikin geger pada 1997 ketika mengklaim
diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.
Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.
Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.
Dia juga memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.
Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.
Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah,
sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.
Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah,
mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepal, membakar tubuh, dan sebagainya.
Hukuman
Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi
hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah
dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat,
sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa
di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.
Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.
Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.
"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.
Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.
Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan. Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.
Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Reynaldo Kena Empat Tikaman Oleh Dua Pemuda Saat Melintas di Stadion Klabat Manado
Baca juga: Lurah dan Kepala Desa se-Sitaro Diwarning Soal Praktek Pungutan Liar
Baca juga: Ketua KNPI Rio Dondokambey Bahas Wawasan Kebangsaan Bersama 1.000 Mahasiswa Unsrat
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di kompas.com