Berita Sulut
GTI Tantang Polda Sulut Ungkap Dalang Intelektual Korupsi Covid-19 di Minahasa Utara
Ketua GTI Sulut Risat Yusak Imanuel Sanger mengatakan jika kasus yang sedang berjalan di Polda Sulut ini jangan hanya menyasar tersangka.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang sedang ditangani Polda Sulut.
Ikut ditanggapi oleh Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
Ketua GTI Sulut Risat Yusak Imanuel Sanger mengatakan jika kasus yang sedang berjalan di Polda Sulut ini jangan hanya menyasar tersangka yang merupakan ASN saja.
Namun, ia meminta agar Polda Sulut mengungkapkan siapa dalang intelektual dari kasus yang merugikan negara puluhan milyar ini.
"Kami tantang Polda Sulut mengungkap siapa dalang intelektual dari kasus ini," ujar dia ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (16/2/2022).
Aktivis Unsrat Manado ini mengaku jika sangat tidaklah mungkin jika dana sebesar Rp 60an miliar hanya dinikmati oleh dua atau tiga orang saja.
"Saya yakin ada dalang intelektual dari kasus ini, makanya Polda Sulut harus mengungkap siapa dia," tegasnya.
Tak sampai disitu, Risat Sanger juga meminta agar Polda Sulut memeriksa Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), terkait kasus ini.
"Ibu VAP harus diperiksa, karena tidak mungkin yang bersangkutan tak tahu soal dana sebesar ini," tegasnya.
Meski demikian, ia tak lupa mengapresiasi Polda Sulut terkait pengungkapan kasus korupsi Covid-19 ini.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulut, semoga jajaran lain yang ada di daerah juga berani mengungkapkan kasus seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
“Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 diancam hukuman mati,” kata Jules Abast.
Abast menyebutkan terduga pelaku korupsi melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Pidana mati dikenakan pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non alam,” ungkap Abast.
Ketiga pelaku, kata Abast masing-masing adalah J pekerjaan ASN Kabupaten Minut, S pemilik perusahaan penyedia jasa dan M pekerjaan ASN Kabupaten Minut.
“Pada tahun anggaran 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Rp62.750.000.000 dan Setda Rp4.987.000.000 sehingga total seluruhnya Rp67.737.000.00,” jelas Abast.
Tetapi, lanjut Abast, saat proses pengadaan yang menggunakan perusahaan CV. Dewi untuk penyaluran bahan pangan tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
“Sehingga berdasarkan audit PKKN dan BPKP Sulut menyatakan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp61.021.406.385,22,” terang Abast.
Ketiga terduga pelaku korupsi tersebut kini dalam tahanan Polda Sulut untuk proses hukum selanjutnya.
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km⊃2;.
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (Nie)
• Kasus Covid-19 di Sulut Meningkat, Vaksinasi Massal Pada Anak-anak Pun Dipercepat
• Pengakuan Munarman, Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris
• Pengamat Politik Sulut Minta Koruptor Jangan Dihukum Mati, Ini Alasannya