Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Herry Wirawan Guru Cabul yang Hamili Banyak Santriwati, Kini Ada Fakta Baru yang Terungkap

Asep menilai tindakan yang dilakukan Herry Wirawan bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Editor: Indry Panigoro
Kolase foto istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus asusila yang menimpa belasan santriwati di Bandung?

Kini kabar terbaru, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, sudah menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan adalah terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.

Guru cabul itu hari ini divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved