Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Pantas Herry Wirawan Guru Cabul Santriwati Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Terungkap Alasannya 

Namun kabar terbaru kasus ini, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung tak hanya lolos dari hukuman mati.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Guru Pesantren Herry Wirawan Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati. 

Baca juga: TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.

Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan.

Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.

"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.

(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

berita pelecehan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAK Hanya Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pun Bisa Bernapas Lega Karena Hakim Putuskan Ini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved