Kasus Pelecehan
Pantas Herry Wirawan Guru Cabul Santriwati Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Terungkap Alasannya
Namun kabar terbaru kasus ini, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung tak hanya lolos dari hukuman mati.
Baca juga: TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan.
Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAK Hanya Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pun Bisa Bernapas Lega Karena Hakim Putuskan Ini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/guru-pesantren-herry-wirawan-masih-bisa-tertawa-meski-dibayangi-hukuman-mati1.jpg)