Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nekat Berhubungan Menyimpang hingga Kesakitan di Persawahan, Pasangan Sesama Jenis Ditangkap Polisi

Pasangan pria sesama jenis berhubungan di persawahan, daerah Banjarnegara ditangkap Polisi. Viral di media sosial.

Editor: Frandi Piring
TribunJateng/Khoirul Muzaki
Pasangan Pria Sesama Jenis berhubungan di persawahan daerah Banjarnegara ditangkap Polisi. 

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua akun media sosial.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved