Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib 13 Santriwati Korban Rudapaksa Pasca Pelaku Herry Wirawan Divonis Hakim, Diurus Pihak Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Guru Pesantren Herry Wirawan Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Akhirnya setelah menjalani beberapa kali persidangan, Herry Wirawan guru ngaji cabul.

Tak seperti harapan kebanyakan orang agar tersangka menerima hukuman kebiri kimia. Herry justru divonis penjara seumur hidup.

Selain itu, ada sejumlah denda yang harus ia bayar.

Baca juga: Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim

Hakim punya alasan tak memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga hamil.

Keputusan hakim tersebut merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana.

Isinya, jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.

Baca juga: Sosok Herry Wirawan, Guru Agama Divonis Hukuman Seumur Hidup, Dikenal Pendiam dan Obral Janji Manis

Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim juga menyampaikan alasannya tak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Baca juga: Pantas Herry Wirawan Guru Cabul Santriwati Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Terungkap Alasannya 

Ia menyebut dalam lubuk hatinya menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved