Kasus Pembunuhan
Mantan Kapolsek Dianiaya 4 Pemuda hingga Tewas Hanya karena Motornya Disalip Anak Korban
Diketahui insiden penganiayaan tersebut terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Editor:
Glendi Manengal
Pelaku kemudian cekcok dengan korban hingga akhirnya melukainya hingga tewas.
"Ada ketersinggungan antara sesama pengguna jalan," katanya.
Santiaji menambahkan, pelaku yang menusuk korban adalah MSN, sementara teman-temannya ikut memprovokasi.
"Ketiganya tidak secara langsung melakukan penganiayaan, tapi mereka bersama-sama melakukan provokasi di TKP, sehingga kami menganggap mereka turut serta," katanya.
Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Sumber Truibunnews
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com