Kasus Pembunuhan
Mantan Kapolsek Dianiaya 4 Pemuda hingga Tewas Hanya karena Motornya Disalip Anak Korban
Diketahui insiden penganiayaan tersebut terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penganiayaan yang berujung maut.
Diketahui insiden penganiayaan tersebut terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Terkait hal tersebut ternyata penganiayaan tersebut terjadi hanya karena masalah sepele.
Baca juga: Tak Dapat Subsidi dari Pemerintah, Harga Minyak Goreng di Pasar Bersehati Manado Turun
Baca juga: Soal Pergantian Direksi RS Bethesda Tomohon, Johny Runtuwene: Itu Masalah Internal
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 08.00 WIB, Seorang Ojol Wanita Tewas Terlindas Truk di Kelapa Gading
Tragis sekali nasib yang dialami oleh seorang seorang mantan Kapolsek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Sang mantan kapolsek menjadi korban pembunuhan sadis 4 pemuda.
Namun, pihak kepolisian akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.
Korban merupakan seorang Kompol (Purn), bernama Kamaruddin.
Ia dihabisi karena masalah sepele dengan 4 pemuda.
Pelaku menganiaya lantaran tak terima disalip anak korban saat di jalan.
Kini keempat pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunTimur.com, Senin (14/2/2022):
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula pada Rabu (9/2/2022) sore.
Saat itu, anak korban berboncengan dengan teman perempuannya.
Anak korban menyalip para pelaku.
Pelaku yang tak terima langsung mengejar anak korban hingga ke kediamannya di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Kemudian anak korban dengan para pelaku terlibat cekcok.
Mendengar keributan, Kamaruddin pun keluar untuk membela anaknya.
Situasi semakin panas sehingga pelaku menikam Kamaruddin tepat di dada kanan.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun tidak terselamatkan karena luka yang ia derita.
Diketahui korban merupakan mantan Kapolsek Lilirilau dan Kapolsek Amali.
Kepolisian dari Polres Soppeng berhasil mengamankan para pelaku.
Identitas mereka masing-masing, MSN (19), Ep (21), YM (19), dan Zn (20), yang kesemuanya warga Kabupaten Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, para pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal.
Polisi menyebutkan, peristiwa penikaman yang terjadi pada Rabu (9/2/2022) sore itu, murni akibat peristiwa insidentil.
"Kami cari informasi, ada dimungkinkan sebagian besar masyarakat mengenali korban, karena mantan kapolsek."
"Tapi setelah kami konfrontir, pelaku tidak mengenal korban. Anak korban juga tidak saling mengenal," katanya.
Santiaji menyebut, motif dari kasus ini karena masalah sepele.
Dimana pelaku tak terima disalip oleh anak korban saat berada di jalan.
Pelaku mengejar anak korban hingga ke rumahnya.
Pelaku kemudian cekcok dengan korban hingga akhirnya melukainya hingga tewas.
"Ada ketersinggungan antara sesama pengguna jalan," katanya.
Santiaji menambahkan, pelaku yang menusuk korban adalah MSN, sementara teman-temannya ikut memprovokasi.
"Ketiganya tidak secara langsung melakukan penganiayaan, tapi mereka bersama-sama melakukan provokasi di TKP, sehingga kami menganggap mereka turut serta," katanya.
Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Sumber Truibunnews
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com