Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

247 SD SMP di Minut Terima Dana BOS Tahap I, Dana Langsung Masuk Rekening Sekolah

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Ist/Dok. KPPN Bitung
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung, Triyanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I.

Dana BOS Reguler tahap I sebesar Rp 8,46 miliar disalurkan ke 247 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Rinciannya, 180 SD dan 67 SMP.

Penyaluran Dana BOS ini melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 16 Februari 2022.

"Diharapkan mulai 16 Februari 2022 dana BOS telah masuk ke rekening Bank SulutGo sekolah-sekolah penerima. Dengan demikian, dapat segera digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah tersebut," kata Kepala KPPN Bitung, Triyanto SE kepada Tribunmanado.co.id, Senin (14/02/2022).

Katanya, mengantisipasi agar tidak ada kendala penyaluran Dana BOS akibat retur yang disebabkan kesalahan rekening, KPPN Bitung telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara dan Bank SulutGo.

"Proses penyaluran Dana BOS semua dilakukan melalui sistem secara online," katanya lagi

Katanya, dengan tersalurnya Dana BOS Tahap I dimaksud, kiranya dapat mendorong pemerintah daerah yang belum menyalurkan untuk dapat segera melengkapi persyaratan salur sebagaimana kententuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Keuangan.

"Seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Bitung termasuk penyaluran Dana BOS adalah tanpa biaya, tepat waktu, dan tepat jumlah," katanya.

Dana BOS merupakan dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka membantu belanja sekolah agar tercipta kegiatan pembelajaran yang optimal dan terbaik di lingkungan sekolah.

Dana BOS sering juga disebut Dana Alokasi Khusus Non Fisik, merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Ini merupakan program pemerintah yang telah ada sejak lama yang penyalurannya langsung ke rekening sekolah. Dalam perkembangannya, proses penyaluran Dana BOS telah mengalami berbagai perubahan dan perbaikan sehingga dana dapat sampai ke rekening sekolah secara efektif dan efisien.

Mulai tahun anggaran 2022, Dana BOS disalurkan melalui 173 (seratus tujuh puluh tiga) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam hal ini, KPPN yang tesebar di seluruh Indonesia.

KPPN Bitung sendiri yang merupakan salah satu Kuasa Bendahara Umum di Daerah, sekaligus sebagai Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, berkesempatan untuk menyalurkan Dana BOS untuk tiga Pemeritah Daerah meliputi Kota Bitung, Kabupatan Minahasa Utara, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dana BOS yang disalurkan melalui KPPN Bitung adalah Dana BOS kabupaten kota untuk satuan pendidikan dasar dan menengah negeri serta satuan pendidikan dasar dan menengah swasta.

Adapun mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler disalurkan dalam tita tahap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved