Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Pimpinan OPD Pemkab Sitaro Diminta Berlakukan Larangan Keluar Daerah Bagi Tiap ASN

Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerbitkan surat pemberitahuan.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Alpen
Kantor Bupati Sitaro. 

Manado, TRIBUMANADO.CO.ID - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 kembali mengalami peningkatan di awal tahun 2022 ini.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebaran tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerbitkan surat pemberitahuan.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maupun Pejabat Admisitrator selaku Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda.

Surat dengan Nomor 360/162/Sekr-BPBD tertanggal 10 Februari 2022 itu merupakan tindaklanjut Surat Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1241/Sekr perihal pemberitahuan dalam rangka percepatan penanganan penyebatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

"Bahwa saat ini penyebaran kasus Covid-19 secara nasional khususnya varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat secara signifikan," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sitaro, Gandawari Mulalinda, mengutip isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Herry Bogar itu.

Terkait hal itu, maka dimintakan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah agar memberlakukan larangan keluar daerah bagi jajaran Apartur Sipil Negara (ASN) yang ada, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi setiap pimpinan daerah diminta untuk melarang pegawai masing-masing keluar daerah, utamanya dengan tujuan Jakarta," lanjut Mulalinda.

Guna urusan kedinasan yang sifatnya sangat mendesak untuk dikoordinasikan atau dilaksanakan di kementerian lembaga di tingkat pusat, maka jajaran pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.

"Sekarang ini sudah ada beragam kecangihan teknologi yang bisa kita manfaatkan, termasuk dalam mengkomunikasikan urusan kedinasan, yakni secara virtual atau daring," kunci Mulalinda.

Selain larangan keluar daerah bagi ASN, sejumlah kebijakan juga bakal diberlakukan pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Seperti halnya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang meliputi bidang pendidikan, pemerintahan hingga sosial kemasyarakatan.

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.

Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. 

Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.

Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.

Di Sitaro ada Gunung Karangetang.

Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.

Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.(HER)

Kota Bitung Bakal Terapkan PPKM Level III, Ini Penyebabnya

Tradisi Valentine Paling Unik di Dunia, Ada yang akan Saling Bertukar Hal ini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved